8/12/2015

KMNU untuk Sesama "Ulurkan Tangan pada Mereka yang Mencari Kebahagiaan"


Anak merupakan salah satu anugerah dari Tuhan yang harus dijaga. Terlebih, seorang anak adalah harapan bangsa yang kelak akan memimpin bangsa dan negaranya. Oleh sebab itu potensi anak harus dikembangkan secara maksimal, serta menjauhkan mereka dari segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi, agar anak bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan ikut berpartisipasi sesuai dengan kemampuan demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Perlindungan terhadap anak harus dilakukan karena  seringkali anak menjadi objek kekerasan dan tindak diskriminasi oleh orang dewasa.Selain itu, perlindungan terhadap anak merupakan salah satu hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah baik pusat maupun daerah , sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akan tetapi dalam kenyataannya, di Indonesia tidak semua anak memiliki keberuntungan dan mendapatkan perlindungan yang menjadi hak mereka. Tercatat oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2009 terdapat sejumlah 230 ribu anak jalanan di Indonesia. Jumlah yang mencapai angka ratusan ribu tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, khususnya kota-kota besar. Hal ini membuktikan bahwa kurang maksimalnya perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia, sebab jalanan merupakan tempat yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tugas semua elemen baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah baik pusat maupun daerah. Padahal telah diketahui bersama, bahwa keberadaan anak di jalanan seringkali disebabkan oleh tidak adanya peran orang tua dan keluarga sebagai pelindung utama anak-anak. Oleh sebab itu, diperlukan peran dari elemen lain seperti masyarakat, negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pemerintah sendiri hingga saat ini terus berupaya untuk mengentaskan anak-anak dari jalanan, terbukti dari beberapa daerah yang semakin giat membuat program berkaitan dengan anak jalanan. Semarang misalnya, pemerintah daerah setempat pada tahun 2014 telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Semarang. Selain itu pada 27 Oktober 2013 lalu, walikota Surakarta mendeklarasikan kelurahan layak anak demi terwujudnya program Kota Surakarta Bebas Anak Jalanan. Selain dua kota tersebut, masih banyak lagi program-program pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menangani masalah anak jalanan.
 Lantas, dengan disahkannya peraturan dan program pemerintah tidak menjadikan masyarakat boleh menutup mata untuk berperan aktif dalam melindungi anak jalanan. Tetapi, masyarakat juga harus ikut bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama-sama mengentaskan anak-anak dari bahaya yang dapat mengancam keselamatan mereka baik dari segi fisik maupun mental.

Kemudian, apa sebenarnya kaitan antara masalah anak jalanan dengan mahasiswa NU? Ya, mahasiswa NU juga harus ikut berperan dalam melindungi dan ikut mengentaskan masalah anak jalanan. Karena melindungi mereka merupakan salah satu pengaplikasian sikap kemasyarakatan NU, yaitu sikap Tawazun dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Sikap tawazun yang dapat diartikan sebagai sikap seimbang dalam berkhidmah, baik kepada Allah SWT, sesama manusia serta lingkungannya. Sedangkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar merupakan sikap peka yang mendorong warga NU untuk berperilaku baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.

Selain itu, NU merupakan salah satu organisasi yang mengakar kuat dikehidupan masyarakat khususnya dalam lapisan sosial menengah bawah. Hal ini yang kemudian menjadikan mahasiswa NU wajib menjadi salah satu bagian yang memiliki manfaat bagi masyarakat bawah khususnya anak-anak jalanan. Serta tidak dapat dipungkiri, bahwa banyak mahasiswa NU berasal dari keluarga dengan perekonomian menengah bawah mendapatkan beasiswa sehingga dapat merasakan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Beberapa aksi mahasiswa sebagai bentuk kepedulian kaum muda terhadap anak jalanan memang telah banyak dilakukan, seperti melalui komunitas Rumah Pintar BangJo di Semarang, Komunitas Save Street Child (SSC) yang tersebar diberbagai perguruan tinggi di Indonesia dan  Komunitas Satoe Atap. Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh mahasiswa NU yang pada awal Tahun 2015 telah tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU)? KMNU yang memiliki anggota dari berbagai disiplin ilmu, sebenarnya memiliki potensi yang cukup baik untuk membantu anak jalanan.
Misalnya dengan melakukan program belajar bersama anak jalanan, baik pengetahuan umum maupun agama. Selain itu melakukan penanganan secara psikologis, karena seringkali kasus yang muncul mengenai anak jalanan adalah kekerasan baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini yang kemudian dapat menimbulkan efek trauma berkepanjangan dalam diri anak-anak.

‘Jika ahli ilmu dan hujjah tidak lagi memberi manfaat
Maka keberadaan mereka di tengah masyarakat
sama saja dengan orang bodoh.
Begitupun jika seseorang tidak memberikan manfaat kepada orang lain
Maka keberadaannya bagaikan duri di antara bunga.’
(dikutip dari buku “Khittah dan Khidmah Nahdlatul Ulama”)

Sekarang adalah saatnya mahasiswa NU ikut berperan aktif dalam membantu mengentaskan masalah anak jalanan, dengan mengulurkan tangan kepada saudara kita yang berada di jalanan. Karena sebenarnya keberadaan mereka di jalan tak lebih dari mencari kebahagian, yang saat ini telah kita rasakan.
 
(Pernah di publish di web resmi kmnu.or.id)

No comments:

Post a Comment